Korlantas Tangani Pelanggaran Pelat Nomor dengan Teknologi Face Recognition
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat 16.812 pelanggaran pelat nomor kendaraan selama semester I tahun 2026, termasuk kendaraan tanpa pelat nomor dan pelat nomor palsu, seperti dilansir dari Detik Oto.
Sebanyak 77,24 persen pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Pelanggaran ini umumnya bertujuan menghindari tilang elektronik dan aturan ganjil genap serta menghilangkan jejak dalam tindak pidana dan kasus tabrak lari.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menyatakan, "Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor."
Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan lebih lanjut, "Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari."
Untuk mengatasi masalah ini, Korlantas Polri mengembangkan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem ETLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.
Teknologi ini memungkinkan sistem ETLE mengenali wajah pengendara meski pelat nomor tidak dipasang, palsu, atau ditutupi. Hal ini menjaga akurasi penindakan dan mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya.
Dalam penjelasannya, "Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang," ujar Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.
Lebih jauh, fitur Face Recognition juga mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan dan memastikan surat konfirmasi pelanggaran sampai ke pihak yang tepat.
"Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan," tutup Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow