Dinas Pendidikan DKI Jakarta Cairkan Dana KJP Plus Tahap I 2026

Smallest Font
Largest Font

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mulai mencairkan dana bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 secara bertahap sejak 5 Agustus 2026. Sebanyak 707.477 peserta didik di berbagai jenjang pendidikan menjadi penerima bantuan ini, dilansir dari Detikcom.

Jumlah penerima terbanyak adalah siswa SD/SDLB/MI dengan 340.658 orang. Dana bantuan diberikan dalam bentuk dana personal dan tambahan SPP bagi siswa sekolah swasta.

Besaran dana personal untuk SD/SDLB/MI sebesar Rp 250.000 per bulan dengan tambahan SPP Rp 130.000. Untuk SMP, SMPLB, dan MTs, dana personal Rp 300.000 dan tambahan SPP Rp 170.000 per bulan, menurut informasi dari UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sedangkan untuk SMA/SMALB/MA, dana personal yang diterima sebesar Rp 420.000 sampai Rp 450.000 per bulan dengan tambahan SPP antara Rp 240.000 hingga Rp 290.000 per bulan. Total penerima di jenjang ini mencapai 176.370 siswa.

Penerima bantuan dapat mencairkan dana melalui Bank Jakarta dengan dua cara, yaitu lewat teller dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun, pencairan tunai dibatasi maksimal Rp 100 ribu per bulan, sedangkan sisa dana dapat digunakan secara nontunai untuk memenuhi kebutuhan peserta didik.

Penerima perlu memastikan rekening Bank Jakarta sudah aktif sebelum pencairan. Melalui teller, siswa hanya perlu datang ke bank dan menyebutkan keperluan pencairan KJP Plus. Melalui ATM, siswa dapat mengecek saldo dan mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu, sementara sisa dana dipakai secara nontunai melalui mesin EDC bank.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menetapkan sejumlah larangan bagi penerima KJP Plus. Jika melanggar, hak sebagai penerima dapat dicabut. Larangan tersebut mencakup penggunaan dana di luar aturan, merokok, penggunaan narkoba, kekerasan, tawuran, geng motor, minum alkohol, pencurian, pemerasan, perkelahian, penipuan, mencontek massal, pornografi, membawa senjata tajam, sering bolos dan terlambat, serta pelanggaran tata tertib sekolah.

Larangan ini bertujuan menjaga penggunaan dana bantuan agar tepat sasaran dan mendukung keberhasilan pendidikan penerima bantuan.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed