Korlantas Polri Terapkan Teknologi Face Recognition untuk Penegakan Hukum Lalu Lintas

Smallest Font
Largest Font

Korlantas Polri memperkuat penegakan hukum lalu lintas dengan teknologi Face Recognition yang terintegrasi dengan sistem ETLE dan data kependudukan Dukcapil, dilansir dari Bloombergtechnoz, Jumat (07/08/2026).

Teknologi ini memungkinkan identifikasi pelanggar meski menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memasang TNKB.

Brigjen I Made Agus Prasatya, Dirgakkum Korlantas, menyatakan TNKB adalah identitas resmi kendaraan yang penting dalam registrasi dan penegakan hukum.

"Berdasarkan data Januari hingga Juli 2026, 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor palsu atau tidak terpasang berhasil terekam ETLE. Sebanyak 77,24% pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor," ujar I Made Agus.

Pelanggaran umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengelabui sistem ganjil genap, dan menghilangkan jejak tindak pidana atau tabrak lari.

I Made Agus menjelaskan Korlantas akan mengimplementasikan Face Recognition yang mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE dan mencocokkannya dengan data Dukcapil.

"Teknologi ini memastikan identitas pengendara diketahui walau pelat nomor palsu, tertutup, atau tidak terpasang," katanya.

Face Recognition juga memperkuat akurasi penegakan hukum, membantu pengungkapan tindak kriminal di jalan, serta memastikan surat konfirmasi pelanggaran sampai kepada pihak yang tepat.

"Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai data registrasi terindikasi pelat palsu. Verifikasi petugas back office diteruskan ke petugas lapangan untuk penindakan," tambahnya.

Korlantas juga meningkatkan patroli PJR dan Subdit Gakkum di titik rawan pelanggaran TNKB dengan pendekatan humanis dan sistem elektronik, menggunakan tindakan represif sebagai opsi terakhir.

Aturan penggunaan TNKB diatur Pasal 68 ayat (1) UU Lalu Lintas. Pengendara tanpa TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Penggunaan pelat nomor palsu bisa dikenai Pasal 391 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

"Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Kami utamakan kepatuhan masyarakat lewat ETLE dan teknologi untuk keselamatan dan ketertiban di jalan," ujar I Made Agus Prasatya.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed