Menhub Pastikan Perpres Ojek Online Terbit Bulan Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memastikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) akan diterbitkan pada Agustus 2026, dengan target sebelum 17 Agustus, di Jakarta.

Perpres ini akan mengatur ojek online roda dua dan mencakup pembagian tarif 92:8, di mana 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator, yang sudah diterapkan mulai 1 Juli 2026 menurut Keputusan Menteri Perhubungan.

Dudy menyatakan kemungkinan aturan diperluas untuk kendaraan roda empat atau taksi online, namun saat ini belum dilakukan. Untuk layanan antar barang dan makanan, pengaturannya akan berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus," ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Ia menjelaskan, ketentuan untuk layanan antar barang akan dihitung secara detail dan penanganannya oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Sementara nggak ya, sementara nggak (perluasan aturan untuk taksi online). Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail, nanti yang akan menangani adalah ke Kementerian Komdigi untuk hantaran makanan dan barang," ujar Dudy.

Seluruh aplikator telah mengikuti ketentuan pembagian tarif yang akan dimasukkan dalam Perpres tersebut, termasuk pengaturan untuk layanan hantaran makanan dan dokumen.

"Untuk kendaraan roda 2 itu, yang angkutan penumpang itu, sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli, nanti itu juga dimasukkan ke dalam Perpresnya. Kemudian untuk hantarannya juga akan dimasukkan, hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya, itu juga akan dimasukkan ke Perpres, pengaturannya nanti dari Komdigi," tambah Dudy.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perlindungan pekerja menjadi prioritas utama dalam penyusunan Perpres ojol.

"Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli usai menghadiri Presidential Briefing Kadin Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah juga berencana menjadikan status pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan Perpres akan mengatur status dan tarif ojol untuk mendorong perlakuan sebagai pengusaha mikro.

"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," ujar Maman Abdurrahman.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed