Menteri Keuangan Tegaskan Kenaikan Gaji ASN Masih Dibahas Pemerintah

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah, kata dia dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 yang dikutip Sabtu (15/8/2026). Purbaya menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan mendalam terkait kenaikan gaji ASN, sehingga kebijakan tersebut masih didiskusikan di tingkat pemerintah. Rencana kenaikan gaji ASN, termasuk untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebelumnya muncul dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dalam lampiran Perpres tersebut, disebutkan peningkatan kesejahteraan ASN melalui kenaikan gaji yang mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

RKP 2025 juga mengatur peluang kenaikan gaji berdasarkan penerapan konsep total reward berbasis kinerja bagi ASN, yang diukur melalui penghargaan dan kedisiplinan. Aspek kedisiplinan diukur dengan Indeks Sistem Merit sebesar 67% dan manajemen kinerja dengan Indeks Sistem Merit sebesar 61%.

"Untuk mewujudkan itu, dalam dilaksanakan melalui; penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN; serta penerapan sistem manajemen kinerja ASN," tulis lampiran aturan tersebut. Saat ini, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed