Pemerintah Kaji Skema Kebijakan Kewarganegaraan Ganda Selektif
Pemerintah masih mengkaji wacana kebijakan kewarganegaraan ganda yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto saat pembacaan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026), di Jakarta, demi membuka peluang terbatas bagi warga negara dengan talenta istimewa. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa gagasan tersebut masih dalam tahap pemikiran dan kajian bersama, belum sampai pada skema teknis penerapan kebijakan.
"Baru disampaikan sebagai sebuah pemikiran gitu yang kemudian minta untuk mari kita kaji bersama-sama. Belum sampai kepada skemanya seperti apa," ujar Prasetyo di kompleks Istana Negara, Sabtu (15/8/2026).
Dia menegaskan penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara selektif dan tidak berlaku secara umum atau mudah diberlakukan.
"Bukan kemudian sebuah kebijakan itu berlaku kemudian untuk bisa semuanya atau bisa dengan mudahnya [diberlakukan] itu tidak seperti itu," tutur Prasetyo. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut pemberian kewarganegaraan ganda akan dibatasi untuk dua kelompok, yakni atlet dan individu dengan keahlian khusus yang mendukung transformasi teknologi dan transfer pengetahuan.
"Pemberian dwi kewarganegaraan ini akan dituangkan dalam RUU kewarganegaraan secara terbatas dan khusus," kata Edward dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Presiden Prabowo menyampaikan Indonesia memiliki jutaan diaspora, termasuk ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, dan profesional kelas dunia. Namun, banyak dari mereka memilih kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian di luar negeri.
"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan untuk berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," ujar Prabowo. Prabowo menambahkan pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga dengan talenta istimewa yang dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
"Hari ini Pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga negara Indonesia yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini akan dirancang secara selektif, terukur, dengan uji integritas, kewajiban jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow