Menteri Keuangan Perbarui Aturan Tarif Bea Masuk Barang Impor Jepang
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2026 yang memperbarui aturan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang, efektif mulai 1 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), dilansir dari Bloombergtechnoz. PMK ini menggantikan aturan lama yang diterbitkan pada 2022 dan mengakomodasi tambahan akses pasar serta pengaturan tarif kuota (tariff rate quota) dan fasilitas bebas bea khusus bagi pengguna tertentu (User Specific Duty Free Scheme). Peraturan menetapkan struktur tarif baru atas ribuan pos tarif barang impor Jepang, berlaku bertahap dalam enam periode hingga tahun 2031, mengikuti pola penurunan tarif bea masuk yang disepakati kedua negara.
Salah satu perubahan penting adalah pengenalan skema tariff rate quota (TRQ) dengan kuota tahunan 8.500 ton. Tarif preferensi in-quota sebesar Rp450 per kilogram dikenakan untuk impor dalam kuota, sedangkan tarif preferensi out-quota mengikuti tarif bea masuk umum jika kuota terlampaui.
Penggunaan sistem Indonesia National Single Window (INSW) akan memudahkan pemantauan kuota secara otomatis agar pelaku usaha tidak salah menghitung tarif saat impor. Pemerintah juga menetapkan tarif bea masuk 0% untuk impor bahan baku tertentu asal Jepang yang memenuhi persyaratan pengguna sesuai lampiran peraturan.
Untuk barang sisa hasil proses produksi tertentu, tarif bea masuk ditetapkan sebesar 5,25% dengan batas maksimal 65% dari produksi barang sisa tahun sebelumnya. Selain itu, aturan menegaskan bahwa jika tarif bea masuk umum lebih rendah dibandingkan tarif preferensi IJEPA, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk umum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow