Pemerintah Indonesia Susun Aturan Ekspor Mineral Logam Tanah Jarang

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Indonesia tengah merumuskan aturan tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) setelah ekspor sejumlah logam olahan tertahan untuk pemeriksaan kandungan 17 unsur rare earth elements (REE) dan unsur radioaktif, dilansir dari Bloombergtechnoz.

Saat ini, pembatasan ekspor hanya berlaku pada LTJ yang menjadi produk utama, sementara LTJ sebagai mineral ikutan dalam produk olahan belum diatur secara spesifik. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan aturan baru akan mengatur definisi LTJ sebagai mineral ikutan, batas kadar dalam produk olahan, serta metode pengujian laboratorium.

"Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada 3 Agustus 2026.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/2026 berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Revisi ini akan menentukan batas kadar unsur kimia sebagai acuan pengawasan ekspor oleh surveyor dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Beberapa negara sudah menerapkan aturan tata kelola ekspor LTJ. China mulai melarang ekspor LTJ sejak April 2025 untuk tujuh unsur tanah jarang berat dan magnet terkait, dengan kewajiban izin dan pelaporan pengguna akhir. Pada Oktober 2025, pembatasan diperluas ke lima unsur tambahan dan diberlakukan persyaratan izin baru untuk perdagangan komponen yang mengandung LTJ asal China.

"Pada April 2025, China memberlakukan pembatasan ekspor terhadap tujuh unsur tanah jarang berat, senyawa terkait, dan magnet. Volume ekspor unsur-unsur tanah jarang tersebut serta magnet permanen yang mengandungnya anjlok tajam pada April dan Mei," tulis International Energy Agency dalam laporannya.

Uni Eropa mengatur LTJ dalam Critical Raw Materials Act yang menargetkan pada 2030 sebagian besar kebutuhan bahan baku mineral strategis dipenuhi dari pengolahan dalam negeri, penambangan domestik, dan daur ulang, serta membatasi ketergantungan pada satu negara pemasok tidak lebih dari 65%.

Amerika Serikat akan melarang ekspor limbah tungsten dan bahan baterai daur ulang mulai Agustus 2026 untuk memperkuat pasokan mineral kritis bagi industri pertahanan dan mengurangi ketergantungan pada China, menurut Bloomberg News.

Australia mengembangkan mineral kritis melalui strategi 2023–2030 dengan fokus mempercepat proyek strategis, menarik investasi, meningkatkan keterlibatan masyarakat adat, memperkuat standar ESG, membangun infrastruktur, dan menyiapkan tenaga kerja terampil.

Pemerintah Jepang menempatkan mineral kritis sebagai bagian dari strategi keamanan ekonomi nasional dengan investasi di luar negeri dan pembentukan cadangan strategis, melalui Japan Organization for Metals and Energy Security (JOGMEC).

"JOGMEC juga secara aktif melakukan pengembangan teknologi serta memberikan dukungan teknis pada setiap tahap pengembangan sumber daya logam, dan mengelola program penimbunan nasional sebagai langkah pengamanan terhadap gangguan pasokan rare earth [LTJ], yang distribusinya tidak merata di berbagai wilayah," tulis JOGMEC dalam situs resminya.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow