Polisi Tilang Mitsubishi Pajero Sport karena Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar di Sragen

Smallest Font
Largest Font

Mitsubishi Pajero Sport di Kabupaten Sragen ditilang polisi karena menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar resmi. Pelat nomor kendaraan tersebut adalah AD1 84WOK, yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dari Samsat Sragen, seperti dilansir dari Detik Oto.

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, menyatakan bahwa pelat nomor itu melanggar aturan yang berlaku di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa pelat tersebut tidak sesuai dengan susunan resmi yang dikeluarkan Samsat Sragen.

"Oh iya, ini ada pelanggarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan," ujar Kukuh. Ia menambahkan, "Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan spesifikasi teknis ketentuan yang berlaku."

Petugas langsung melakukan penilangan terhadap pemilik Pajero tersebut karena penggunaan pelat nomor yang tidak standar.

"Iya, kita tindak dengan tilang untuk menggunakan pelat nomor yang tidak standar gitu," kata Kukuh.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, pelat nomor merupakan dokumen identifikasi resmi negara dan harus memenuhi standar bentuk, ukuran, bahan, warna, serta cara pemasangan yang telah ditetapkan.

Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan pelat nomor yang memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku sesuai ketentuan.

Modifikasi pelat nomor yang dilarang antara lain mengubah huruf atau angka, jenis huruf, ukuran, menghilangkan garis batas atau emblem, menggunakan bahan yang memantulkan cahaya berlebih, serta pemasangan yang tidak standar seperti memiringkan pelat atau menggunakan kaca pelindung gelap.

Pengendara yang melanggar ketentuan pelat nomor dapat dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed