OJK Laporkan Aset Industri Keuangan Syariah Capai Rekor Rp3.131 Triliun pada 2025

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp3.131,02 triliun pada 2025, tumbuh 8,56% secara tahunan, sekaligus menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah, dilansir dari Bloombergtechnoz.

Aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp1.067,73 triliun dengan pertumbuhan 8,92%. Sementara itu, total aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun, tumbuh 8,18%.

Untuk sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, aset Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) sebesar Rp74,27 triliun dengan pertumbuhan 10,59%. Aset sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencapai Rp124,51 triliun, tumbuh 10,29%.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai perkembangan industri keuangan syariah nasional terus membaik seiring pelaksanaan kebijakan OJK bersama pemangku kepentingan.

"Industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global," ujar Friderica.

Di tengah tantangan fragmentasi perdagangan global, perubahan kebijakan ekonomi berbagai negara, dan ketegangan geopolitik, fundamental perekonomian Indonesia tetap kuat. Pada 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,11%, naik dari 5,03% tahun sebelumnya, menjadi fondasi perkembangan industri keuangan syariah.

Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 yang diterbitkan OJK menjadi acuan pengembangan industri keuangan syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Laporan ini menyoroti kinerja positif industri keuangan syariah di tengah dinamika global, didukung kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan dan penguatan regulasi setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan diberlakukan.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed