OJK Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal Hingga Juli 2026

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal hingga 31 Juli 2026, untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal dan penipuan.

Jumlah entitas ilegal yang dihentikan terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya, dilansir dari Bloombergtechnoz.

Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, memaparkan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.

"Selama periode tersebut, IASC telah menerima 637.055 laporan pengaduan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir," ujar Rizal Ramadhani.

IASC juga mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait aktivitas penipuan dan memblokir dana korban sebesar Rp724,1 miliar, dengan nilai pengembalian dana kepada korban sebesar Rp204,3 miliar.

Untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan menjaga kepercayaan sistem keuangan di tengah transformasi digital, Satgas PASTI menggelar High Level Meeting (HLM) pada 3 Agustus 2026.

HLM bertujuan menguatkan sinergi antar kementerian dan lembaga dalam menghadapi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang semakin kompleks. Pertemuan dihadiri oleh Dewan Pembina dan Tim Pelaksana Satgas PASTI dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, menegaskan pentingnya optimalisasi Satgas PASTI mengingat meningkatnya ancaman penipuan digital berbasis teknologi canggih seperti Artificial Intelligence (AI), deepfake, impersonation, phishing, dan social engineering.

"Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem," ujar Dicky Kartikoyono.

Menurut Dicky, transformasi digital membawa manfaat besar namun juga membuka ruang bagi modus kejahatan keuangan yang kian canggih, terorganisasi, dan lintas yurisdiksi, sehingga menuntut penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi antarpemangku kepentingan yang lebih cepat dan efektif.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed