OJK Tegaskan Kewenangan Awasi BEI Tetap Kuat Meski Demutualisasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tetap memiliki kewenangan penuh mengatur dan mengawasi Bursa Efek Indonesia (BEI) meski proses demutualisasi bursa tengah berlangsung, dilansir dari Bloombergtechnoz.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan perubahan struktur kepemilikan BEI tidak mengubah fungsi pengawasan OJK untuk memastikan pasar modal berjalan secara teratur, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
"Independensi bursa efek [BEI] akan menjadi prinsip yang harus kita jaga bersama. Demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi Bursa Efek," ujar Friderica dalam konferensi pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta pada Jumat (14/8/2026).
Friderica menjelaskan bahwa proses demutualisasi diarahkan untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan daya saing BEI, bukan mengubah fungsi pengawasan regulator.
Melalui demutualisasi, BEI diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk meningkatkan efisiensi dan mengevaluasi struktur kelembagaan serta mekanisme operasionalnya.
"Dengan demutualisasi ini, bursa efek diharapkan punya ruang yang lebih luas, tentunya salah satu misalnya untuk meningkatkan efisiensi operasional. Kemudian juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap struktur kelembagaan, juga mekanisme operasionalnya," kata Friderica.
Penguatan kelembagaan mencakup infrastruktur perdagangan dan pendukung lainnya. OJK berharap demutualisasi mendorong peningkatan kapasitas dan sumber daya teknologi BEI agar ketahanan operasional semakin kuat.
Proses ini juga diharapkan memperluas akses BEI terhadap sumber permodalan, memperkuat daya saing, dan mempercepat penerapan praktik terbaik global agar BEI lebih adaptif menghadapi persaingan pasar modal regional dan global.
Friderica menambahkan, salah satu prinsip utama demutualisasi adalah pemisahan jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan sebagai anggota bursa. Pemisahan ini bertujuan memperkuat tata kelola dan mengurangi potensi konflik kepentingan.
"Pemisahan ini kita harapkan akan memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme dan objektivitas dalam pengambilan keputusan, serta meminimalkan potensi conflict of interest," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow