Pemerintah Siapkan Skema Dukung Pemda Bayar Gaji PPPK

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak ada pegawai yang dirumahkan, kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam rapat koordinasi di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Skema pertama adalah efisiensi anggaran Pemda, seperti mengurangi perjalanan dinas, rapat yang tidak perlu, serta belanja makanan dan minuman. Kedua, Pemda yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) belum dibayarkan atau kurang bayar oleh pemerintah pusat akan menerima dana tersebut untuk menutupi belanja pegawai. Ketiga, jika efisiensi dan DBH belum mencukupi, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," ujar Tito.

Persoalan pembayaran gaji PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait. Tito menyatakan tidak ada opsi pegawai PPPK dirumahkan atau menganggur, gaji harus tetap dibayar. "Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun. Sekitar Rp10 triliun berupa DBH dan lebih dari Rp8 triliun dari tambahan DAU. "Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," jelas Tito.

Untuk guru, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan penyelenggaraan pendidikan dibagi antara kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Pemerintah pusat dapat mengalihkan status guru menjadi ASN pemerintah pusat untuk ditempatkan di daerah kekurangan guru agar distribusi tenaga pendidik merata.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tutup Tito.

Rapat koordinasi turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, dilansir dari Detikcom.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow