Pemerintah Ubah Strategi Penyaluran Bantuan Bedah Rumah

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) mengubah strategi penyaluran program bedah rumah setelah banyak calon penerima bantuan yang diajukan pemerintah daerah tidak lolos proses validasi, Senin (10/8/2026), dilansir dari Bloombergtechnoz.

Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian menjelaskan dari sekitar 300 rumah yang diusulkan setiap daerah, hanya sekitar 50 rumah yang memenuhi kriteria. Pemerintah pun mempertimbangkan penambahan kuota bagi daerah yang mengajukan data calon penerima secara lengkap dan sesuai kriteria.

"Kita agak sedikit merubah strategi dengan Pak Menteri Perumahan. Kita lihat dari respon dari kepala daerah yang mengirimkan data by name, by address sesuai kriteria dan juga kelihatan agresif itu rencana kita akan tambah dari 300 mungkin kita kasih 1.000 agar target 400 ribu bisa terpenuhi karena yang dikasihkan 300 yang lolos cuma 50 saya bisa nggak tahu kenapa bisa begitu," ujar Tito.

Tito menambahkan, kendala utama program ini adalah masalah alas hak atas tanah karena sebagian masyarakat tinggal di rumah tidak layak huni tanpa memiliki sertifikat atau alas hak kuat.

"Karena banyak yang tinggal di rumah kumuh itu tidak punya sertifikat, mereka oleh karena itulah ada beberapa kemudahan yang dibuat oleh Pak Menteri Perumahan PKP utamanya agar di daerah ini 400 ribu rumah ini betul-betul bisa dibedah agar layak, khususnya masyarakat tidak mampu," jelas Tito.

Selain alas hak, calon penerima juga harus memenuhi syarat lain seperti belum pernah menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan masuk kelompok desil 1 hingga desil 4.

Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengembangan Perumahan Kementerian PKP, Roberia, menyatakan bahwa prosedur pengajuan bantuan disederhanakan dari 24 langkah menjadi hanya 10 langkah lewat Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026.

"Untuk bedah rumah dengan alas hak cukup diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah. Kepala Desa atau Lurah tidak perlu membuat surat pernyataan atau surat keterangan hanya cukup mengetahui lembaran itu akan disiapkan oleh calon penerima bantuan," kata Roberia.

Kementerian PKP juga mempercepat pencairan dana yang akan langsung disalurkan ke rekening penerima. Dengan anggaran sekitar Rp8 triliun, setiap penerima mendapatkan sekitar Rp20 juta, dengan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja dan Rp17,5 juta untuk bahan bangunan.

Roberia meminta pemerintah daerah membantu penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mendukung tenaga pendamping masyarakat agar proses renovasi rumah tidak layak huni menjadi layak huni bisa berjalan cepat.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow