Perhapi Sarankan Sistem Pelaporan RKAB Tiga Tahunan untuk Efisiensi dan Kepastian Hukum

Smallest Font
Largest Font

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan sistem tiga tahunan dapat menjadi solusi mengatasi keterlambatan persetujuan yang sempat terjadi tahun ini, dilansir dari Bloombergtechnoz. Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, menjelaskan bahwa sistem ini akan meningkatkan efisiensi pelaporan sekaligus memberikan kepastian jangka menengah hingga panjang bagi para pelaku usaha tambang. Menurut Sudirman, model pelaporan tiga tahunan lebih sesuai dengan karakter bisnis pertambangan yang membutuhkan investasi besar serta kepastian izin dan hukum untuk operasional yang berkelanjutan.

"Idealnya proses persetujuan RKAB dikembalikan ke sistem tiga tahunan, mengingat sektor ini memerlukan investasi besar," ujar Sudirman.

Dia menambahkan bahwa kepastian perizinan diperlukan demi menjamin keberlangsungan operasi tambang agar investasi dapat memberikan keuntungan bagi negara dan perusahaan. Keterlambatan persetujuan RKAB tahun ini berdampak negatif pada rencana operasional perusahaan pertambangan. Banyak perusahaan mengalami gangguan arus kas karena ketidakpastian persetujuan tersebut.

Beberapa perusahaan bahkan harus menurunkan tingkat pemanfaatan tambang, dan ada yang menutup sementara tambangnya karena kuota produksi yang terbatas. "Dampak lanjutan termasuk gangguan pada perusahaan jasa tambang, pemberhentian sementara karyawan, hingga pemutusan hubungan kerja sebagian tenaga kerja," jelas Sudirman.

Sistem pelaporan RKAB semula menggunakan skema tiga tahunan, lalu pada tahun ini dikembalikan ke sistem satu tahunan, tetapi persetujuan sempat molor sehingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan relaksasi. Kebijakan tersebut memungkinkan perusahaan tambang menjalankan aktivitas penambangan maksimal 25% dari rencana produksi 2026 yang tercantum dalam RKAB tiga tahunan, meski penyesuaian RKAB 2026 belum disetujui secara resmi. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang diteken oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, pada 31 Desember 2025 dan berlaku sampai 31 Maret 2026.

Tri Winarno mengakui keterlambatan penerbitan RKAB disebabkan oleh pembahasan internal mengenai pemangkasan produksi komoditas mineral dan batu bara.

"Untuk RKAB tahunan 2026 belum selesai karena ada penyesuaian terkait produksi, tapi pembahasan hampir rampung," kata Tri. Untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan tambang, Kementerian ESDM memberikan relaksasi selama tiga bulan dengan batas produksi 25% dari RKAB versi tiga tahunan, yang proporsional dengan periode tersebut. Kementerian juga memangkas target produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi 817,48 juta ton pada 2025.

Target produksi bijih nikel pada RKAB 2026 juga diturunkan signifikan menjadi 260—270 juta ton, dibandingkan realisasi 320,37 juta ton pada 2025.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed