IMEF Tolak RKAB Berdasarkan Nilai Royalti Perusahaan Tambang

Smallest Font
Largest Font

Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) menolak rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memprioritaskan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berdasarkan nilai royalti perusahaan tambang, menurut pernyataan dari Ketua IMEF Singgih Widagdo, Senin (10/8/2026).

Singgih menjelaskan bahwa nilai royalti yang dibayarkan perusahaan mencerminkan biaya sosial, ekonomi, dan lingkungan yang bervariasi tiap perusahaan tergantung jenis, kualitas, luas wilayah operasi, dan kapasitas produksi.

Dengan jumlah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mencapai 3.913, IMEF menilai pemerintah perlu memperketat aspek administrasi teknis dan lingkungan sebagai syarat utama persetujuan RKAB, bukan sekadar berdasarkan nilai royalti.

"Pada dasarnya, tidak tepat kalau RKAB dikeluarkan atau diputuskan atas dasar nilai persentase royalti yang besar. Lebih tidak tepat lagi kalau didasarkan pada nilai absolut rupiah atau dolar AS royalti yang dibayarkan perusahaan kepada pemerintah," ujar Singgih Widagdo, Ketua IMEF.

Singgih menambahkan bahwa setiap perusahaan bekerja sesuai rencana penambangan yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan geologis, membuat nilai royalti berfluktuasi setiap tahun.

"Dengan jumlah pelaku industri pertambangan mineral dan batubara yang saat ini mencapai 3.913 IUP, justru sangat tepat jika RKAB lebih didasarkan atas tata kelola tambang," tegas Singgih.

IMEF juga menegaskan bahwa kelengkapan administrasi seperti jaminan reklamasi, kepemilikan personel tersertifikasi Competent Person Indonesia (CPI), dan keberadaan Kepala Teknik Tambang (KTT) wajib dipenuhi sebelum RKAB diterbitkan.

"Persyaratan ketat tersebut penting agar tanggung jawab perusahaan terhadap kelangsungan operasi dan pencegahan potensi kerusakan lingkungan dapat terpantau sejak awal," tambah Singgih.

Singgih berharap Kementerian ESDM menjadikan pemenuhan kriteria tata kelola ini sebagai pilar utama dalam mengarahkan industri pertambangan menuju keberlanjutan.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemberian kuota produksi dalam revisi RKAB 2026 dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan domestik serta kondisi pasar global.

"Saya katakan bahwa RKAB kami lakukan dengan penuh rasa hati-hati dengan memperhatikan permintaan dan penawaran. Kalau hari ini tidak dilakukan dengan hati-hati, dampaknya harga bisa terkoreksi di bawah. Jadi menyangkut RKAB, kami melakukan relaksasi yang terukur," ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah memprioritaskan persetujuan RKAB pada perusahaan yang menyetorkan royalti dengan persentase lebih tinggi demi mengoptimalkan penerimaan negara.

"Ini contoh saja ya, misalnya kamu produksi 1 miliar ton, [setoran] PNBP[-nya] Rp120 triliun, atau produksi 800 juta ton, [dibandingkan dengan perusahaan yang setoran] PNBP Rp130 triliun, pilih mana? Mana yang lebih bagus, ada perusahaan 10 nih, tiga perusahaan bayar royalti 19%, tujuh perusahaan bayar royalti taruhlah 11%. Kamu memprioritaskan yang mana? Logikanya di situ," terang Bahlil Lahadalia.

Dalam revisi RKAB 2026, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi 817,48 juta ton pada 2025. Produksi bijih nikel juga dipatok di kisaran 260-270 juta ton, turun signifikan dari target sebelumnya 379 juta ton.

ESDM juga memproyeksikan produksi olahan feronikel sebanyak 540.400 ton dan nickel matte sebanyak 91.600 ton pada 2026, dilansir dari Bloombergtechnoz.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed