Periklindo Minta Pemerintah Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik 2026

Smallest Font
Largest Font

Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) meminta pemerintah untuk mempertahankan skema insentif kendaraan listrik tahun anggaran 2026 agar mendukung pertumbuhan industri dan menjaga iklim investasi, dilansir dari Bloombergtechnoz.

Sekretaris Jenderal Periklindo, Tenggono Chuandra Phoa, menyatakan pentingnya konsistensi regulasi untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan skema insentif yang efektif tidak berubah.

"Kita sih harap seperti itu saja, tidak berubah-ubah, jadi standar insentifnya begitu saja," ujar Tenggono.

Untuk mobil listrik, Periklindo mendorong agar fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dilanjutkan. Skema ini membuat konsumen hanya membayar sebagian kecil PPN, sementara sisanya dikembalikan oleh negara kepada produsen melalui restitusi.

"Kalau yang mobil itu kan dari awal memang [insentif] di PPNDTP-nya, dulunya kan PPN 11%, pembeli ke dealer, ke showroom membayar hanya 1%, 10%-nya itu ditanggung oleh pemerintah dengan sistemnya restitusi. Sudah beberapa kali seperti itu, dijalankan aja," jelas Tenggono.

Untuk kendaraan roda dua, Tenggono menilai potongan harga langsung saat pembelian adalah opsi terbaik dan sudah teruji dari skema sebelumnya.

"Itu kan yang sudah pernah dilakukan oleh pemerintah, sudah pernah dilakukan sampai 2024. Yang motor itu insentifnya pada harga, tahun lalu diskonnya sampai Rp7 juta. Itu sudah dilakukan, sudah lancar, sudah jalan, kenapa mesti diubah?" tanyanya.

Keberlanjutan insentif dianggap krusial karena industri kendaraan listrik saat ini dalam fase sensitif terhadap perubahan harga. Kebijakan yang berubah-ubah dikhawatirkan membingungkan konsumen dan menghambat target adopsi EV nasional.

Selain menjaga tren penjualan, kepastian aturan PPN DTP dan subsidi motor listrik juga menjadi sinyal positif bagi investor otomotif global yang telah menanam modal besar di Indonesia.

Periklindo mendorong pemerintah segera menetapkan kejelasan skema insentif 2026 untuk menjaga momentum transisi energi dan memperkuat ekosistem kendaraan listrik di tanah air.

"Adanya kepastian hukum dan skema harga yang konsisten diharapkan dapat menjaga momentum transisi energi di sektor transportasi sekaligus mendorong penguatan ekosistem kendaraan listrik yang lebih solid di tanah air," ujar Tenggono.

Sebagai gambaran, pada 2024, insentif kendaraan listrik meliputi pemotongan PPN dari 11% menjadi 1% untuk mobil listrik rakitan lokal dengan syarat TKDN minimal 40%, dan subsidi Rp7 juta untuk motor listrik yang langsung memotong harga jual di dealer bagi WNI pemilik NIK/KTP.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow