BGN Proses Pemberhentian 66 Kepala Dapur Program MBG Karena Pelanggaran

Smallest Font
Largest Font

Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 kepala dapur atau Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena dugaan pelanggaran berat, Jumat (7/8/2026), dilansir dari Bloombergtechnoz. Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa para kepala dapur yang berstatus ASN dengan perjanjian kerja (PPPK) itu sedang dalam proses pemberhentian tidak hormat. Jumlah kasus tersebar di berbagai wilayah, antara lain Jawa Barat 29 kasus, DKI Jakarta 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatra 21 kasus, Kalimantan sembilan kasus, Sulawesi empat kasus, dan lima kasus di wilayah lain.

Sudaryono menjelaskan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian mencakup tidak berada di tempat tugas lebih dari 10 hari berturut-turut, kehilangan dana akibat penipuan, keterlibatan dalam judi online, tindak pidana, serta praktik pungutan yang tidak semestinya.

Kasus keracunan makanan yang berulang juga menjadi alasan penting dalam proses pemberhentian tersebut. "Kasus keracunan yang berulang juga menjadi salah satu alasan kami melakukan proses pemberhentian secara tidak hormat kepada kepala dapur yang melakukan pelanggaran ini. Kemudian kami berhentikan status ASN PPPK-nya," ujar Sudaryono.

Selain pemberhentian, BGN juga melakukan pembinaan terhadap 60 kasus lain yang mayoritas berupa konflik antara mitra pengelola dapur dan kepala dapur. Sudaryono menambahkan BGN masih mendalami dugaan kepala dapur meminta fee kepada mitra, maupun mitra menekan kepala dapur untuk mengurangi kualitas makanan demi keuntungan lebih besar.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow