Prosedur dan Peringatan Penghapusan Data STNK Kendaraan Bermotor
Pemilik kendaraan bermotor wajib memperhatikan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak tahunan. Jika tidak melakukan perpanjangan STNK dan membayar pajak selama dua tahun berturut-turut, data registrasi kendaraan tersebut berpotensi dihapus dari sistem.
Penghapusan data kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 ayat 2 menyatakan bahwa data kendaraan akan dihapus apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang paling sedikit dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Akibatnya, kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali, sehingga status kendaraan menjadi tidak terdaftar secara resmi.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tahap pemberian peringatan sebelum data registrasi kendaraan dihapus. Unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor memberikan tiga kali peringatan secara bertahap kepada pemilik kendaraan:
- Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data dilakukan.
- Peringatan kedua diberikan selama satu bulan setelah peringatan pertama, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.
- Peringatan ketiga diberikan selama satu bulan setelah peringatan kedua, jika masih belum ada tanggapan dari pemilik kendaraan.
Apabila dalam satu bulan setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan, maka proses penghapusan data registrasi kendaraan akan dijalankan.
Pemberitahuan tersebut dilakukan baik secara manual maupun elektronik. Namun, penghapusan data tidak berlaku jika kendaraan dalam status diblokir, sedang dalam proses lelang, atau mengalami kerusakan berat yang masih diperbaiki dan didukung surat keterangan bengkel.
Akibat Penghapusan Data STNK
Setelah data kendaraan dihapus, kendaraan tersebut dianggap tidak memiliki STNK dan tidak terdaftar dalam database resmi. Hal ini membuat kendaraan tersebut menjadi "bodong" atau tidak sah untuk dioperasikan di jalan.
Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan plat nomor kendaraan.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum penting bagi pengelolaan data kendaraan bermotor demi menjaga ketertiban dan keselamatan berkendara.
Demikian informasi mengenai prosedur dan peringatan penghapusan data STNK kendaraan bermotor, dikutip dari Detik Oto.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow