Sejumlah Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026

Smallest Font
Largest Font

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai Agustus 2026 dengan berbagai kebijakan yang bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak, dilansir dari Detik Oto.

Di Jawa Timur, pemutihan berlaku dari 1 sampai 31 Agustus 2026 dengan pembebasan denda dan diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur dan ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memperbaiki data kepemilikan kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, menyatakan,

"Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 juga kami maknai dengan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur," ujar Bobby Soemiarsono.

Kebijakan ini memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20% untuk sepeda motor roda dua milik buruh, pembebasan tunggakan untuk sepeda motor roda dua dalam data sosial dan ekonomi nasional, serta pembebasan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga tertentu.

Diperkirakan ada 962.981 objek pajak yang mendapat manfaat dengan nilai pembebasan pajak sekitar Rp 17,25 miliar, sementara proyeksi penerimaan daerah mencapai Rp 297,46 miliar melalui peningkatan kepatuhan masyarakat.

Selain Jawa Timur, Yogyakarta juga menggelar pemutihan denda pajak kendaraan selama 1 Agustus hingga 30 September 2026 sesuai Keputusan Gubernur DIY nomor 206 tahun 2026, dalam rangka HUT RI ke-81.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat,

"Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda dengan lebih ringan," tulis Instagram BPKAD Yogyakarta.

Provinsi Nusa Tenggara Barat juga menghapus seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dan menghapus tunggakan pajak lebih dari lima tahun sejak 15 Juni hingga 30 September 2026. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.

Pemerintah NTB memberikan keringanan 50% PKB bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB hingga 19 Desember 2026.

Terakhir, Kalimantan Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 24% untuk motor pribadi dan diskon Bea Balik Nama kendaraan sebesar 37,5% mulai 31 Maret hingga 30 September 2026 melalui Badan Pendapatan Daerah setempat.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow