PT Freeport Ajukan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Grasberg
PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melanjutkan operasi tambang Grasberg setelah izin saat ini berakhir pada 2041, dilansir dari Detik Finance.
Permohonan tersebut diajukan pada Juni 2026 oleh induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan, untuk memberikan kepastian pengembangan tambang baru sebelum produksi dari tambang eksisting menurun.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menjelaskan bahwa pengembangan tambang bawah tanah merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan waktu antara 15 hingga 20 tahun dari eksplorasi hingga produksi.
"Membangun tambang bawah tanah itu tidak terjadi dalam waktu satu-dua tahun. Itu bisa 15-20 tahun. Tambang yang kita tambang di tahun 2016-2017, Grasberg Block Cave, itu kita persiapkan dari 2004. Jadi perlu waktu 13 tahun," ujar Tony.
Ia menambahkan bahwa persiapan tambang baru harus dilakukan jauh sebelum masa operasi tambang yang sekarang berakhir agar tidak terjadi penurunan produksi setelah 2041.
"Dan kami akan me-develop tambang baru yang memerlukan waktu kira-kira mungkin 15 tahun. Tapi kan perlu ada kepastian dari sekarang. Oleh karena itu memang diajukan perpanjangannya dari sekarang," kata Tony.
Keberlanjutan operasi tambang juga berdampak pada tenaga kerja, masyarakat sekitar, dan penerimaan negara.
"Perpanjangan IUPK ini penting sekali untuk keberlanjutan tambang, yang mana berarti employment sebesar 35 ribu orang akan tetap berlanjut. Program community development kita sebesar hampir Rp2 triliun per tahun untuk masyarakat akan berlanjut," ujar Tony.
Menurut Tony, kontribusi Freeport kepada negara juga akan terjaga jika operasi tambang berlanjut.
"Manfaat bagi negara sebesar Rp 75 triliun tahun lalu dan kalau 2028 diperkirakan bisa Rp 120 triliun per tahun. Itu juga akan berhenti kalau tidak ada keberlanjutan," ujarnya.
Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menilai pengajuan perpanjangan izin operasi jauh sebelum 2041 masuk akal dari sisi teknis karena pengembangan tambang bawah tanah memerlukan investasi besar dan waktu panjang.
"Tambang bawah tanah sangat berbeda dengan tambang terbuka, apalagi tambang mineral seperti Freeport. Karakteristik investasi besar, padat teknologi, dan penuh risiko menjadi berbagai hal yang harus dihadapi untuk melakukan underground mining," ujar Singgih.
Singgih menambahkan bahwa eksplorasi rinci diperlukan untuk memastikan cadangan dan kualitas mineral serta menyiapkan infrastruktur demi keamanan dan kenyamanan kerja.
"High precision technology yang akan dilakukan untuk penambangan tambang dalam dipastikan memerlukan data detail sisi mineral yang akan ditambang dan sekaligus memastikan infrastruktur demi keamanan dan kenyamanan kerja (safety and comfort working). Tahapan eksplorasi sampai commissioning produksi membutuhkan waktu sekitar 15 tahunan," ujarnya.
Menurut Singgih, kepastian perpanjangan izin operasi menjadi faktor penting bagi perusahaan untuk memastikan investasi tambang menguntungkan dalam jangka panjang.
"Jelas, kembali lagi dengan modal yang sangat besar tentu kepastian perpanjangan izin operasi harus dipastikan terlebih dahulu. Lama waktu izin operasi menjadi hal terpenting untuk memastikan investasi tambang akan menguntungkan atau tidak," kata Singgih.
Singgih juga mengingatkan risiko yang muncul jika kepastian izin diberikan terlalu dekat dengan masa berakhir izin, terutama saat membuka tambang baru di wilayah terpencil.
"Jika memang harus melakukan eksplorasi untuk membuka tambang baru di daerah remote, eksplorasi memastikan cadangan sekaligus membangun infrastruktur serta peralatan operasi tambang dalam, tentu kepastian izin jauh sebelumnya harus didapatkan. Apalagi investor harus melibatkan dan memanfaatkan pihak lenders atau perbankan, baik nasional maupun internasional, dalam pembiayaan tambang baru yang akan dibuka dan dioperasikan," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow