APBI Dorong Pemerintah Prioritaskan RKAB Berdasarkan Kepatuhan Perusahaan

Smallest Font
Largest Font

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendorong pemerintah agar tidak hanya menggunakan besaran royalti sebagai tolok ukur utama dalam menentukan prioritas persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) di sektor batu bara, Kamis (6/8/2026), dilansir dari Bloombergtechnoz.

Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menilai rekam jejak kepatuhan tata kelola perusahaan tambang menjadi faktor yang jauh lebih penting dibandingkan hanya melihat besaran royalti.

Menurut Gita, kepatuhan terhadap hukum dan kinerja lapangan perusahaan mencerminkan komitmen nyata terhadap keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia.

"Royalti tentu dapat menjadi salah satu pertimbangan. Namun, penentuan prioritas RKAB juga perlu melihat rekam jejak kepatuhan dan kinerja perusahaan secara menyeluruh, serta dampaknya terhadap pekerja, kontraktor, dan daerah tambang," ujar Gita.

Gita juga menjelaskan bahwa operasional pertambangan batu bara memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas, sehingga penentuan kuota RKAB harus mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja, mitra kontraktor, dan stabilitas ekonomi daerah sekitar tambang.

Lebih lanjut, APBI menyoroti pentingnya transparansi dan standardisasi penilaian dalam evaluasi RKAB oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menciptakan ruang usaha yang adil bagi seluruh pemegang izin pertambangan.

"Pengawasan dapat diperkuat dengan menetapkan indikator penilaian yang dapat dipahami oleh seluruh pelaku usaha, proses evaluasi yang terdokumentasi, serta alasan yang jelas atas setiap persetujuan maupun penyesuaian RKAB," tambah Gita.

Langkah penguatan tata kelola ini dianggap mendesak karena batu bara masih menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah memprioritaskan persetujuan RKAB bagi perusahaan yang menyetorkan royalti tinggi kepada negara.

"Ada perusahaan yang membayar royalti 19% dan ada yang 11%. Tentu kami memprioritaskan perusahaan yang membayar 19%. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan rakyat," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).

Bahlil menjelaskan relaksasi kuota RKAB dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kebutuhan domestik dan pergerakan harga komoditas di pasar internasional untuk mencegah lonjakan pasokan yang dapat menurunkan harga secara drastis.

Meski ada penyesuaian kuota produksi dalam RKAB, Bahlil tidak merinci angkanya guna menjaga stabilitas harga dan mencegah spekulasi pasar.

Strategi ini diterapkan untuk menjaga nilai jual komoditas dan memaksimalkan PNBP.

"Mana yang lebih menguntungkan, memproduksi 1 miliar ton dengan PNBP Rp120 triliun, atau memproduksi 800 juta ton tetapi PNBP mencapai Rp130 triliun? Tentu kita memilih hasil pendapatan yang lebih tinggi dengan volume produksi yang terukur. Sumber daya alam kita tidak boleh dijual murah," tegas Bahlil.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow