KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketua Tim BPK Sumsel Titin Rita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut bertujuan menguji keabsahan status tersangka Titin dalam kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. "KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (4/8/2026).
Menurut Budi, praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek formil dari tindakan penegak hukum. KPK memandang proses ini sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.
Budi menegaskan seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Penetapan Titin sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti," tambah Budi.
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim. "Kami meyakini bahwa proses persidangan praperadilan akan memberikan ruang bagi pengujian aspek formil yang objektif terhadap setiap tindakan hukum yang telah dilakukan," kata Budi.
Titin mengajukan gugatan keabsahan status tersangka pada Jumat, 31 Juli 2026, dan perkara tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026 dengan pihak termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Augusz Dewanggara alias Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis BPK), Bupati Muara Enim Edison, Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan bahwa KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow