14 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026
Selama Agustus 2026, ada 14 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan berbagai kebijakan pembebasan denda dan pengurangan pajak, dilansir dari Detik Oto. Program ini bertujuan meringankan beban wajib pajak dengan cara menghapus denda keterlambatan dan memberikan diskon pajak, berlaku di berbagai daerah hingga akhir bulan ini atau lebih lama. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan hingga akhir Agustus 2026. Kebijakan ini otomatis menghapus bunga keterlambatan tanpa perlu pengajuan permohonan, ujar Bapenda DKI Jakarta.
Di Jawa Tengah, ada pengurangan pokok pajak kendaraan sebesar 5 persen dan penghapusan tunggakan pajak sejak Januari 2025 bagi kendaraan yang membayar pajak hingga Desember 2026.
Yogyakarta menjalankan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan SWDKLLJ dari 1 Agustus hingga 30 September 2026. Jawa Timur memberikan pembebasan sanksi administrasi dan penghapusan pajak progresif, serta pengurangan tunggakan pajak hingga 20 persen khusus untuk buruh dan kelompok tertentu, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
"Pemutihan pajak kendaraan ini meliputi pembebasan denda, serta pengurangan tunggakan pokok PKB dan BBNKB," kata pejabat dari Bapenda Jawa Timur. Sumatera Utara menawarkan diskon denda pajak kendaraan sampai 57 persen sejak Juli 2026.
Kepulauan Riau menghapus 100 persen sanksi administrasi dan mengurangi pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, serta membebaskan bea balik nama kendaraan bekas dan denda SWDKLLJ, berlangsung 10 Agustus hingga 30 September 2026. Di Sumatera Selatan, pemerintah membebaskan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, menghilangkan beban pajak tambahan. Bengkulu memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak serta hanya mewajibkan pembayaran pajak satu tahun berjalan dari Mei hingga Agustus 2026.
Lampung memberikan keringanan berupa penghapusan sisa tunggakan dan denda, diskon mutasi kendaraan, serta pengurangan pajak progresif bagi wajib pajak yang taat.
Provinsi Bali memberikan potongan pokok PKB hingga 9 persen untuk kendaraan bermotor, plus tambahan potongan bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak. Nusa Tenggara Barat menghapus seluruh denda keterlambatan pajak dan menghapus tunggakan pajak lebih dari lima tahun sebagai bentuk empati pemerintah, berlaku sejak 15 Juni hingga 30 September 2026. Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok PKB sebesar 24 persen dan diskon BBNKB sebesar 37,5 persen sampai 30 September 2026.
Maluku membebaskan denda PKB dan SWDKLLJ dari 6 Juli sampai 31 Agustus 2026 untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor.
Di Papua Barat, program pemutihan berlaku 1 Juli sampai 31 Oktober 2026 dengan penghapusan pokok pajak untuk tunggakan lebih dari lima tahun dan insentif pajak 12 persen bagi wajib pajak yang taat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow