Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Agustus-September 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026. Program ini diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri, serta bertujuan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak.

Sekretaris Daerah Kepri, Misni, menjelaskan bahwa pemutihan mencakup pembebasan 100 persen sanksi administrasi dan penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, ada pengurangan pokok tunggakan sebesar 50 persen untuk tahun-tahun sebelumnya, dan pembebasan bea balik nama kendaraan bekas.

Misni menambahkan, "Pemutihan pajak juga bertujuan mendorong tingkat kepatuhan warga bayar pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB."

Selain itu, program ini juga menghapus denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat, dan diskon 3 persen bagi pembayaran langsung di loket Samsat.

"Kita juga memberikan diskon pokok PKB 50 persen untuk 2026, khususnya bagi warga yang memindahkan atau mutasi masuk kendaraan berpelat luar provinsi ke Kepri," ujar Misni.

Selain Kepulauan Riau, sejumlah daerah lain seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku, dan Papua Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada periode Agustus 2026, dilansir dari Detik Oto.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed