13 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026
Sebanyak 13 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2026 untuk meringankan beban para wajib pajak kendaraan bermotor, dilansir dari Detik Oto. Program ini berlaku di berbagai provinsi dengan kebijakan yang berbeda-beda, mulai dari pembebasan denda hingga pengurangan pokok pajak dan diskon pajak progresif. Beberapa program pemutihan berakhir pada Agustus atau September 2026, sedangkan lainnya berlangsung hingga Desember 2026. Di DKI Jakarta, Bapenda memberikan pembebasan sanksi administratif untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tanpa perlu pengajuan permohonan.
Program di Jawa Tengah menawarkan pengurangan pokok pajak sebesar 5 persen dan pengurangan tunggakan mulai pajak tahun 2025, dengan berbagai keringanan administrasi.
Pemerintah Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya agar beban warga lebih ringan. Di Lampung, ada program yang menghapus denda dan pajak progresif serta memberikan diskon mutasi dan balik nama kendaraan, termasuk diskon 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan roda dua dan empat.
Pemprov Maluku memberikan pembebasan denda pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ sejak 6 Juli hingga 31 Agustus 2026, berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Maluku. Sumatera Utara menawarkan diskon denda pajak hingga 57 persen mulai 1 Juli 2026.
Pemerintah Papua Barat memberikan penghapusan pokok pajak untuk tunggakan tahun keenam ke atas dan insentif pajak 12 persen untuk wajib pajak yang taat, berlaku hingga 31 Oktober 2026. Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 sampai 31 Agustus 2026 dengan berbagai keringanan, termasuk pembebasan denda dan pengurangan tunggakan bagi pekerja dan pengguna kendaraan roda dua tertentu. Di Yogyakarta, program pemutihan berlangsung dari 1 Agustus sampai 30 September 2026, mencakup bebas denda pajak kendaraan, bea balik nama, dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok pajak kendaraan dan bea balik nama hingga 37,5 persen sampai akhir September 2026.
Nusa Tenggara Barat menghapus seluruh denda keterlambatan pajak dan memutihkan tunggakan pajak lebih dari lima tahun sejak 15 Juni sampai 30 September 2026. Provinsi Bali memberikan potongan pokok pajak hingga 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc dan tambahan potongan bagi wajib pajak yang taat. Bengkulu membebaskan denda dan tunggakan pajak dengan ketentuan wajib pajak hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan sejak 1 Mei sampai 31 Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow