Ahmad Sahroni Bahas Pembentukan Badan Eksekusi Negara di DPR

Smallest Font
Largest Font

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, membahas wacana pembentukan Badan Eksekusi Negara yang fokus mengelola aset negara hasil tindak pidana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Selasa (4/8/2026) di Jakarta.

Gagasan tersebut bertujuan untuk menyatukan kewenangan yang tersebar di berbagai instansi seperti Rupbasan, unit pengelolaan aset Kejaksaan, dan KPK agar menghindari tumpang tindih dalam penanganan aset kejahatan, dilansir dari Suara.

Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya penggabungan unit-unit tersebut ke dalam satu lembaga agar proses penyelamatan dan peralihan aset berjalan efektif dan tidak berbelit.

"Tadi Pak Hinca menyampaikan ada satu lembaga, Badan Eksekusi Negara. Jika memang negara ingin membentuk itu, maka lembaga-lembaga seperti Rupbasan serta unit pengelolaan aset di Kejaksaan dan KPK harus dijadikan satu," ujar Sahroni usai RDPU.

Politisi Partai NasDem ini menambahkan, "Saran saya, kalau memang ada lembaga yang baru, maka lembaga lama itu ditiadakan. Dijadikan satu tempat, satu lokasi yang memang khusus melakukan penyelamatan aset atau peralihan aset tersebut."

Meski demikian, ia menyatakan bahwa wacana ini masih dalam tahap usulan dan Komisi III DPR akan terus mengundang para ahli untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan matang.

"Lebih baiknya berdiri sendiri secara independen agar fokus dalam tindak pidana untuk pengamanan atau peralihan aset tadi. Kenapa? Kalau satu kan enak.

Kalau ini kan tumpang tindih, ntar Kejaksaan ngurus, si KPK ngurus, gitu. Nah, ini yang masih perlu dikaji terus-menerus agar tidak, tidak jadi tumpang tindih," ujar Sahroni.

Selain itu, Sahroni menepis anggapan bahwa DPR menghambat pengesahan RUU ini. Ia menjelaskan dinamika yang kompleks dan masukan dari ahli yang mengusulkan perubahan nomenklatur RUU agar tidak hanya berfokus pada kata 'perampasan'.

"Banyak masukan, bukan hanya namanya perampasan aset, ada saran (diganti menjadi) peralihan aset. Narasumber tadi menyampaikan tidak mudah menyikapi RUU ini karena dinamikanya sangat tinggi," kata Sahroni.

Selama masa reses, Komisi III tetap aktif mengundang berbagai pakar untuk mendapatkan masukan komprehensif demi menghasilkan payung hukum yang matang dan solusi jangka panjang dalam penyelamatan keuangan negara, menurut Sahroni.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow