Badan Gizi Nasional Proses Pemberhentian Kepala Dapur Program MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program makan bergizi gratis (MBG), Jumat (7/8/2026) di Jakarta Pusat, dilansir dari Detik Finance.
Proses ini membuat puluhan kepala dapur tersebut terancam kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan pemberhentian tersebut karena tindakan indisipliner, termasuk ketidakhadiran lebih dari 10 hari berturut-turut, penipuan, kejadian phishing, keterlibatan dalam judi online, dan tindak pidana hengki pengki.
"Per hari ini kami telah memproses pemberhentian dan pembinaan SPPI atau Kepala Dapur, 66 kasus dalam proses pemberhentian. Jadi, diberhentikan secara tidak hormat," ujar Sudaryono.
Distribusi kasus pemberhentian tersebar di Jawa Barat 29 kasus, Jakarta dan Banten 19 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 27 kasus, Sumatera 21 kasus, Kalimantan 9 kasus, Sulawesi 4 kasus, dan wilayah lain 5 kasus.
Selain itu, terdapat 60 kasus masih dalam tahap pembinaan internal karena adanya konflik antara Kepala Dapur dan mitra dapur terkait permintaan fee dan pengurangan kualitas makanan.
"Pembinaan internal ini sebagian besar itu adalah karena terjadinya konflik antara mitra yang punya dapur berkonflik dengan Kepala Dapurnya. Siapa yang salah dan siapa yang keliru, itu yang kita lagi cek," ujar Sudaryono.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menginvestigasi apakah konflik tersebut terkait tekanan permintaan keuntungan atau pengurangan kualitas makanan yang disediakan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow