BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Pelayanan Rawat Inap Peserta JKN
Kasus pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan antrean delapan jam untuk ruang rawat inap menjadi sorotan, setelah unggahan pasien viral dan menimbulkan reaksi dari tenaga medis. Pasien tersebut dilaporkan meninggal tidak lama setelah kejadian, demikian dilansir dari Detik Health.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan rumah sakit mitra wajib memberikan layanan sesuai standar pemerintah, termasuk pelayanan mudah, cepat, setara, dan bebas diskriminasi bagi peserta JKN.
Rizzky menuturkan rumah sakit mengelola tempat tidur berdasarkan kapasitas dan kondisi medis pasien. Peserta berhak mendapat pelayanan sesuai indikasi medis dan kelas haknya.
"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," ujar Rizzky.
Apabila seluruh ruang rawat inap penuh, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki layanan rawat inap.
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN, yang memungkinkan pemantauan mandiri ketersediaan tempat tidur sebelum mengakses layanan kesehatan.
BPJS juga mendorong rumah sakit mitra memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.
Kasus viral ini menimbulkan pro dan kontra dari kalangan dokter dan tenaga kesehatan yang sempat dinilai kurang berempati, hingga berbalik menjadi hujatan terhadap para tenaga medis tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow