BPJS Kesehatan Pastikan Pelayanan Pasien JKN Meski Ruang Rawat Inap Terbatas
BPJS Kesehatan menyatakan duka cita atas meninggalnya pasien yang sempat mengeluhkan menunggu kamar rawat inap selama delapan jam dan mendapat komentar negatif di media sosial, sebagaimana dilansir dari Detik Health.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa setiap peserta JKN yang aktif dan memenuhi indikasi medis berhak mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Rizzky pada Rabu (5/8/2026).
Rizzky menjelaskan rumah sakit mitra wajib menyelenggarakan layanan sesuai standar dan regulasi pemerintah, termasuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.
Meski rumah sakit mengelola tempat tidur sesuai kapasitas dan kondisi medis pasien, peserta JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai indikasi medis dan kelas haknya.
"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa biaya tambahan. Jika seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat merujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara," kata Rizzky.
BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan peserta memantau ketersediaan kamar rawat inap secara mandiri sebelum mengakses layanan.
Selain itu, rumah sakit mitra didorong memperbarui data tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.
BPJS juga menghadirkan Petugas BPJS SATU! di rumah sakit mitra untuk memberikan informasi, pendampingan, dan solusi atas kendala peserta selama proses pelayanan.
"Kami berharap koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam ekosistem JKN terus ditingkatkan agar pelayanan kesehatan bagi peserta dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan berorientasi pada keselamatan pasien," tutup Rizzky.
Sebelumnya, unggahan viral seorang pasien BPJS yang mengeluhkan tunggu kamar rawat inap selama delapan jam mendapat komentar negatif dari beberapa akun yang diduga dokter dan tenaga kesehatan.
Pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026, sembilan hari setelah unggahan tersebut. Komentar kurang empati dari tenaga kesehatan kembali menjadi sorotan dan kecaman dari netizen.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow