DPRD DKI Dorong Pemprov Pungut Pajak untuk Mobil Listrik
DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai memungut pajak atas kendaraan listrik yang selama ini bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagai upaya mencari sumber pendapatan baru daerah.
Usulan ini muncul karena penurunan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang berdampak pada ruang fiskal daerah. Menurut DPRD, pengenaan pajak kendaraan listrik perlu diatur dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Yusuf, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, mengatakan bahwa pengenaan pajak kendaraan listrik harus memberikan keseragaman perlakuan antara kendaraan konvensional dan kendaraan listrik.
"Perlu ada keseragaman perlakuan (antara kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik," ujar Yusuf, dilansir dari Detik Oto.
Yusuf menilai pengenaan pajak kendaraan listrik menjadi semakin relevan karena Pemprov DKI menghadapi tekanan fiskal akibat berkurangnya DBH dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru agar tidak hanya bergantung pada penerimaan pusat.
"Saat DBH berkurang, kita harus menggali potensi pajak baru," ujar Yusuf.
Usulan pajak kendaraan listrik ini mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Aturan tersebut mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pemungutan PKB dan BBNKB terhadap kendaraan listrik.
Setelah keluarnya Permendagri tersebut, sempat muncul rencana pengenaan pajak bagi kendaraan listrik. Namun, Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ menginstruksikan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik kepada pemerintah daerah.
Akibat surat edaran tersebut, Pemprov DKI Jakarta masih membebaskan pajak mobil listrik hingga saat ini.
Meski demikian, Yusuf menegaskan bahwa Permendagri harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan daerah karena memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibandingkan surat edaran.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow