Kemenkeu Perluas Basis Perpajakan untuk Tingkatkan Penerimaan Negara 2027
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas basis perpajakan pada tahun 2027 dengan fokus pada kelompok dan sektor yang belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan, demi meningkatkan penerimaan negara, dilansir dari Detik Finance.
Langkah ini tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 sebagai bagian dari strategi perpajakan pemerintah. Menurut Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, kebijakan tersebut bertujuan mengoptimalkan sektor-sektor yang belum maksimal dalam pembayaran pajak.
"Kebijakan 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual.
Pemerintah menilai kepemilikan rumah lebih dari satu unit memiliki potensi pajak yang besar, terutama rumah yang tidak ditempati pemilik dan disewakan atau dikontrakkan.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," kata Rofyanto.
Selain perluasan basis pajak, Kemenkeu juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
"Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi. Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," tutup Rofyanto.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow