Kemenkeu Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace hingga November 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Keuangan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026, dengan kebijakan baru mulai berlaku pada 1 November 2026, dilansir dari Detik Finance.

Penundaan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menjadi perhatian pemerintah. Platform e-commerce diminta mengembalikan PPh yang telah dipungut kepada pedagang dalam negeri.

Direktur Jenderal Pajak menyatakan, "Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali." Kemudian, "PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya."

Pemungutan PPh ini sebelumnya mulai diterapkan 1 Agustus 2026 terhadap pedagang melalui sistem elektronik (e-commerce) dengan target penerimaan negara mencapai Rp 24 triliun per tahun. Empat marketplace utama, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sejak 1 Juli 2026 dan diberi tenggat waktu satu bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan, "Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun." Hal ini menandai peningkatan potensi pajak dari sektor perdagangan digital yang sebelumnya berkisar Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan alasan penundaan adalah kondisi ekonomi yang belum cukup kuat untuk menerapkan pajak toko online. Ia memperkirakan penundaan berlangsung beberapa bulan ke depan.

"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ujar Purbaya.

Dia menambahkan, "Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti." Tingkat pertumbuhan ekonomi hingga kuartal II-2026 tercatat 5,29%.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow