Prof Tjandra Soroti Konflik Pasien dan Nakes serta Sistem Rawat Inap

Smallest Font
Largest Font

Kasus pasien BPJS Kesehatan yang menunggu delapan jam untuk ruang rawat inap memicu polemik setelah komentar negatif tenaga kesehatan muncul di media sosial, dilansir dari Detik Health.

Guru Besar Fakultas Kedokteran, Prof Tjandra Yoga Aditama, mengingatkan agar peristiwa ini tidak menyebabkan benturan antara pasien dan tenaga kesehatan. Ia menyatakan ada dua masalah utama yang harus dibenahi: perilaku tenaga kesehatan di ruang digital dan sistem pelayanan yang lama dalam menyediakan ruang rawat.

"Ada dua hal utama tentang kejadian sekarang ini, dan dua-duanya perlu dibenahi," ujar Prof Tjandra.

Prof Tjandra menegaskan bahwa komentar negatif tenaga kesehatan terhadap pasien tidak dapat dibenarkan karena tenaga kesehatan harus memiliki empati dan kemampuan memahami kondisi pasien.

"Nakes selain harus empati maka juga harus ada 'einfuhlung'," tambahnya.

Ia menilai tiga pihak harus berperan aktif, yaitu organisasi profesi, institusi pendidikan, dan otoritas kesehatan, termasuk rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.

Organisasi profesi perlu memfasilitasi pembinaan tenaga kesehatan melalui lingkungan peer group, sementara institusi pendidikan menanamkan etika dan empati sejak pendidikan berjalan, kemudian dilanjutkan oleh organisasi profesi.

"Ketiga adalah otoritas kesehatan, baik RS setempat, Dinas Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan," ujar Prof Tjandra.

Menurutnya, masyarakat juga harus memahami kondisi kerja tenaga kesehatan serta aturan pelayanan rumah sakit yang kadang berbenturan dengan kemudahan pelayanan.

"Tentu sebaiknya ada juga penjelasan ke masyarakat luas tentang kerja Nakes di lapangan, apa yang mereka bisa lakukan, aturan apa yang mungkin ada di RS dll yang harus diikuti walaupun kadang-kadang 'berbenturan' dengan kemudahan pelayanan," jelasnya.

Prof Tjandra menganggap antrean delapan jam pasien untuk ruang rawat tidak bisa dianggap wajar dan harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi sarana dan prasarana rumah sakit, termasuk ketersediaan tempat tidur.

"Kedua tentang pasien sampai 8 jam tidak dapat ruang rawat. Ini juga jelas tidak dapat diterima karena tentu jadi amat kasihan pada pasien dan keluarganya," katanya.

Selain peralatan medis canggih, ketersediaan tempat tidur dan kamar rawat adalah bagian mendasar yang harus diperhatikan. Sistem pelayanan dan jejaring rujukan antar rumah sakit juga harus diperbaiki agar kapasitas mencukupi.

Prof Tjandra menambahkan bahwa pengaturan jam kerja tenaga kesehatan penting untuk mencegah kelelahan yang bisa menurunkan kualitas pelayanan.

"Jumlah dan jenis petugas juga harus tersedia memadai, ingat ini bukan hanya tentang dokter yang sangat ahli dan bertaraf internasional tetapi juga tentang dokter dan tenaga kesehatan yang jaga malam, atau yang sehari-hari di IGD atau poliklinik penuh pengunjung dll," jelasnya.

Ia juga menyebut aturan pelayanan yang menyulitkan pasien perlu dievaluasi, termasuk aturan yang berasal dari BPJS Kesehatan.

"Perbaikan pelayanan kesehatan tidak seharusnya berhenti pada persoalan individu, baik pasien maupun tenaga kesehatan. Sistem yang mendukung kedua pihak juga perlu dibenahi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi," tutup Prof Tjandra.

Disclaimer

This article was automatically rewritten by AI based on source: health.detik.com without altering the facts of the original article.
Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow