Ekonom Senior Kritik Prioritas RKAB Minerba Berdasarkan Royalti

Smallest Font
Largest Font

Ekonom Senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kebijakan prioritas persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) minerba yang didasarkan pada besaran kontribusi royalti perusahaan akan meminggirkan pelaku usaha tambang skala kecil, Kamis (6/8/2026), dilansir dari Bloombergtechnoz.

Menurut Wijayanto, kebijakan ini bertentangan dengan janji pemerintah untuk mencegah monopoli dan menciptakan iklim usaha yang sehat di sektor pertambangan.

"Kebijakan ini kurang berkeadilan. Seharusnya, pengusaha kecil juga mendapatkan perhatian yang sama, ini makin tersisih. Pemerintah perlu lebih mengedepankan perhitungan yang proporsional," ujar Wijayanto.

Dia menambahkan, "Kalau berdasarkan besaran nilai royalti ini ada potensi keberpihakan pada kelompok bisnis tertentu, apalagi memang yang sudah besar." Kebijakan ini berisiko meningkatkan ketimpangan di industri tambang nasional.

"Kebijakan ini akan menimbulkan ketimpangan yang semakin menganga. Pemerintah juga berpotensi dipersepsikan dikendalikan dan berpihak kepada kelompok usaha besar. Hal tersebut jelas bertentangan dengan narasi yang selama ini disampaikan oleh Presiden," tegasnya.

Untuk mencegah praktik pemburu rente dan menjamin proses penetapan skala prioritas RKAB yang akuntabel, Wijayanto menekankan pentingnya pengawasan ketat dan keterbukaan informasi.

"Transparansi adalah kunci masuk utama. Dokumen RKAB secara terbatas perlu menjadi informasi publik, minimal mengenai volume alokasi untuk masing-masing produsen. Jika hal mendasar ini saja tidak bisa dibuat transparan, praktik rent-seeking dan suap akan terus terjadi, sehingga industri yang akuntabel tidak akan pernah terwujud," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan prioritas RKAB tambang diberikan secara rasional kepada perusahaan yang memberikan kontribusi royalti tertinggi bagi negara.

"Ekonomi diatur secara kekeluargaan, secara bersama-sama, enggak boleh ada monopoli. Terkecuali, banyak juga bilang sama saya ‘Loh Pak, kan ada beberapa perusahaan besar itu kok enggak dipotong?' Gimana, bayar royaltinya 19%. Aku harus memprioritaskan yang royalti bayar gede dong," ujar Bahlil.

Bahlil juga menyatakan revisi RKAB dilakukan dengan hati-hati, memperhatikan permintaan dan penawaran global agar tercapai pasokan aman dan harga stabil.

"Kita melakukan relaksasi yang terukur. Apa relaksasi yang terukur? Memenuhi kebutuhan domestik dan memperhatikan harga di dunia internasional. Kalau kita betul-betul membuka semau-mau orang lain, begitu kita buka besar sementara konsumsinya sedikit, pasti harganya anjlok," tuturnya.

Bahlil mencatat perdagangan batu bara global mencapai 1,3 miliar ton, dengan 43% berasal dari Indonesia. Jika pasokan berlebih, harga pasar internasional akan anjlok.

Dia enggan menyebutkan perubahan kuota produksi batubara maupun nikel pasca revisi RKAB karena informasi tersebut sensitif terhadap harga.

"Kalau itu saya jawab ada [perubahan], tetapi jangan tanya saya berapa perubahannya karena begitu saya sampaikan, keluar di media, harga bisa gejolak lagi. Jadi tidak semua hal harus saya sampaikan," tegas Bahlil.

Pemerintah pada awal 2026 memangkas kuota produksi batu bara menjadi sekitar 600 juta ton, turun sekitar 190 juta ton dari realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.

Sementara kuota produksi nikel pada 2026 berada di kisaran 260-270 juta ton, tanpa tambahan volume produksi kecuali untuk kebutuhan smelter.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow