Kemenkeu Tunda Penerapan Pajak E-Commerce Hingga Kondisi Ekonomi Membaik
Kementerian Keuangan menunda penerapan pajak e-commerce yang dijadwalkan mulai efektif 1 Agustus 2026 hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat kembali membaik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa saat ini indikasi ekonomi belum cukup kuat untuk menerapkan pajak tersebut dan penundaan kemungkinan dilakukan beberapa bulan ke depan.
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menjelaskan bahwa penerapan pajak e-commerce tidak hanya mengacu pada pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,29% pada kuartal II 2026, tetapi juga mempertimbangkan variabel lain seperti kepercayaan konsumen dan pembelian retail.
"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," tambahnya.
Ia juga menyatakan akan menyusun Peraturan Menteri Keuangan terkait penundaan tersebut dan menyiapkan mekanisme pengembalian dana bagi penjual yang sudah terlanjur dipungut pajak.
"Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," kata Purbaya menegaskan bahwa penundaan hanya berlaku untuk aktivitas domestik.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara masih melaksanakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Dilansir dari Detik Finance, pemerintah awalnya merencanakan pemungutan pajak penghasilan terhadap pedagang e-commerce mulai 1 Agustus 2026 dengan target penerimaan hingga Rp 24 triliun per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan potensi pajak dari perdagangan digital terus meningkat dalam lima tahun terakhir, dengan penerimaan sebelumnya sekitar Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.
"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Pada 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat platform marketplace yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak, dengan tenggat waktu satu bulan untuk sosialisasi dan penyesuaian sistem sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow