Indonesia Aman dari Risiko Sanksi AS atas Impor Minyak Rusia

Smallest Font
Largest Font

Indonesia dinilai masih aman dari potensi sanksi Amerika Serikat terkait impor minyak dan gas dari Rusia karena volume impor yang relatif kecil, menurut peneliti Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manilet, Kamis (13/8/2026) dilansir dari Bloombergtechnoz.

Menurut Yusuf, volume impor minyak Indonesia dari Rusia jauh lebih kecil dibandingkan negara importir utama seperti China, India, Mesir, dan Singapura. Hal ini membuat dampak langsung sanksi bagi Indonesia relatif kecil.

"Dampak langsung terhadap Indonesia masih relatif kecil. RUU sanksi yang disahkan Senat AS memang memberi Presiden Trump kewenangan mengenakan tarif hingga 100% terhadap negara yang menjadi pengimpor utama minyak dan gas Rusia. Namun, penerapannya bersifat diskresioner dan masih memungkinkan waiver berdasarkan kepentingan nasional," ujar Yusuf.

Yusuf mengingatkan risiko sanksi bisa meningkat jika Indonesia menaikkan impor migas secara signifikan hingga masuk daftar pengimpor terbesar Rusia. Risiko sanksi sekunder juga ada jika transaksi Indonesia membantu Rusia menghindari sanksi internasional, misalnya lewat armada bayangan atau pembayaran tidak transparan.

"Misalnya kalau ke depan impor dari Rusia ke Indonesia melalui armada bayangan atau mekanisme pembayaran yang tidak transparan," jelas Yusuf.

Yusuf menyarankan pemerintah menjaga tata kelola dan transparansi lembaga pengimpor resmi yakni Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

"Pemerintah juga perlu memastikan transaksi melalui Lemigas tetap transparan dan memperkuat komunikasi dengan Washington bahwa impor tersebut ditujukan untuk ketahanan energi, bukan untuk mendukung pendapatan perang Rusia," tambah Yusuf.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor minyak mentah dari Rusia melalui pelabuhan Balikpapan mencapai sekitar 103.669 ton senilai US$75,34 juta pada Juni 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pengadaan minyak dari Rusia dilakukan oleh negara melalui Lemigas, bukan oleh PT Pertamina (Persero).

"Ingat ya, yang melakukan pengadaan itu bukan Pertamina ya, negara. Jadi, negara enggak boleh diintervensi oleh negara lain, ya. Ini negara. Jadi, jangan dipeleset-pelesetin," ujar Bahlil.

"[Pihak] yang melakukan impor adalah negara. Setelah negara ambil, baru negara mau siapkan untuk ke mana untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, itu urusan negara lah," tegas dia.

AS baru saja mengesahkan RUU sanksi baru yang memberi wewenang kepada Presiden Donald Trump untuk mengenakan tarif hingga 100% terhadap lima negara pembeli terbesar migas Rusia dan lima negara yang membantu penyelewengan sanksi energi.

Senator Darline Graham mengatakan, "RUU ini menyerang Putin di titik yang paling menyakitkan." Namun, RUU tersebut masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat AS dan memiliki klausul pengecualian untuk menjaga stabilitas pasar energi global.

RUU ini juga memperpanjang masa berlaku Undang-Undang Sanksi Iran hingga 2031 dan memberi wewenang mengenakan tarif 500% atas barang-barang Rusia yang diimpor ke AS selama lima tahun.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed