Tiga Pria di NTT Tega Membakar Burung Hantu karena Mitos Sihir

Smallest Font
Largest Font

Tiga pria di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, melakukan penyiksaan dan membakar hidup-hidup seekor burung hantu karena percaya mitos soal ilmu hitam, pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, dilansir dari Detik Travel.

Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, para pelaku percaya bahwa membakar burung hantu dapat menghilangkan ancaman sihir yang mereka yakini mengintai warga.

Menurut Lufthi, mereka bertindak berdasarkan kepercayaan lokal yang menganggap kehadiran burung hantu sebagai pertanda buruk atau simbol ilmu hitam.

"Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam," ujar Lufthi.

"Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," tambahnya.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi penyiksaan itu direkam dan diunggah ke media sosial oleh salah satu pelaku, SB, dengan tujuan mencari perhatian publik atau dijadikan konten.

"Aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan," jelas Lufthi.

Aksi kejam itu bermula saat GJ melihat burung hantu bertengger di tiang dapur rumah SB dan mengajak SB serta VJ menangkap burung tersebut dengan tangan kosong. Di depan kios, VJ memegang sayap burung, sementara GJ memukul kepala burung berulang kali dengan kayu.

"Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut secara berulang kali," kata Lufthi.

VJ kemudian membakar burung hantu yang masih hidup hingga hangus, sementara SB merekam seluruh proses itu menggunakan ponsel.

"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," ujar Lufthi.

Video tersebut viral setelah diunggah ulang oleh akun edukasi satwa pada 11 Agustus 2026, sehingga menarik perhatian nasional dan memicu kecaman warganet. Ketiga pelaku, GJ (30), SB (41), dan VJ (25), akhirnya ditangkap pada sore hari tanggal 11 Agustus 2026.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Adhi Nurul Hadi, mengecam tindakan penyiksaan terhadap satwa dilindungi tersebut.

"Tindakan kekerasan terhadap satwa tidak dapat dibenarkan. BBKSDA NTT menyampaikan keprihatinan dan menyayangkan tindakan yang dilakukan terhadap satwa tersebut," ujar Adhi pada 13 Agustus 2026.

Adhi menegaskan bahwa burung hantu jenis Celepuk Flores (Otus alfredi) yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 kemungkinan merupakan jenis yang disiksa oleh para pelaku.

"Larangan hukum ini berlaku bagi setiap orang, baik terhadap satwa dalam keadaan hidup maupun mati, termasuk bagian-bagian tubuhnya," tegas Adhi.

Menurut Adhi, penyiksaan satwa mencerminkan sikap yang tidak menghargai makhluk hidup dan tidak sejalan dengan upaya menjaga keseimbangan ekosistem.

"Satwa liar merupakan bagian penting dari ekosistem. Keberadaan setiap jenis satwa memiliki fungsi ekologis yang saling berkaitan dalam menjaga keseimbangan lingkungan," ujar Adhi.

BBKSDA NTT mengapresiasi penangkapan tiga pelaku oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat dan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus ini.

Adhi menambahkan bahwa pelaku dapat terancam hukuman penjara hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow