Kejaksaan Bekasi Lelang Mobil Honda HR-V dengan Pajak Tertunggak
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan melelang satu unit mobil Honda HR-V 1.8 L tahun 2017 pada 10 Agustus 2026, sesuai Surat Keputusan KEP-I-62/M.2.17/BPApa.1/06/2026, dengan sistem open bidding, dilansir dari Detik Oto.
Mobil tersebut memiliki surat-surat lengkap seperti STNK dan BPKB atas nama Putut Rochmatiyono, dengan pelat nomor B 2102 KKB. Namun, kendaraan ini dalam status blokir dari kepolisian dan sudah dilepas status kepemilikannya menurut laman Bapenda Jabar.
Masa berlaku pajak kendaraan tercatat dari 21 Desember 2023 hingga 21 Desember 2026, sedangkan STNK berlaku sampai 21 Desember 2027. Karena status blokir, biaya untuk mengurus balik nama mencapai total Rp 39.395.900.
Rincian biaya tersebut meliputi PKB pokok Rp 12.852.200, PKB denda Rp 3.441.100, opsen PKB pokok Rp 13.102.500, opsen PKB denda Rp 2.271.100, SWDKLLJ pokok Rp 429.000, dan SWDKLLJ denda Rp 300.000.
Honda HR-V ini dilelang dengan nilai limit Rp 64,101 juta. Peserta lelang wajib membayar uang jaminan Rp 32.050.500 yang harus disetor paling lambat 9 Agustus 2026. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang dalam waktu lima hari kerja setelah lelang.
Jika tidak melunasi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara. Lelang dilakukan dalam kondisi 'as is' dengan segala kekurangan, dan peserta dianggap memahami kondisi kendaraan yang dibeli.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow