Pakar Hukum Minta Polri Tindak Penyebar Konten Manipulatif di Media Sosial

Smallest Font
Largest Font

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendesak Polri menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial yang menimbulkan kegaduhan publik, Sabtu (8/8/2026). Rullyandi menyoroti sejumlah konten di media sosial yang mengandung unsur pengancaman, manipulasi, dan provokasi sebagai penyebab keresahan masyarakat. "Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana," ujar Rullyandi.

Menurut Rullyandi, kebebasan warga negara memiliki batas yang diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pembatasan hak dan kebebasan dengan mempertimbangkan nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara.

"Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana," jelasnya. Dia juga menegaskan ketentuan tersebut tetap menjadi pijakan termasuk setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 yang berkaitan dengan pasal tersebut.

"Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2)," tambah Rullyandi. Rullyandi memuji langkah Polda Jawa Barat yang menangkap pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif sebagai penegakan hukum yang tepat.

"Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif," tutupnya. Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka, AYP (49) dan AF (40), terkait penyebaran hoaks dan penghasutan terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial Threads, dilansir dari Detikcom. Kasus ini dilaporkan pada 4 Agustus 2026 dan ditindaklanjuti dengan penyidikan yang berujung penangkapan tersangka di Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan kasus bermula dari unggahan akun Threads @ontel_kebagusan yang membahas pernyataan Presiden Prabowo terkait program senjata nuklir Iran, dengan narasi yang menyebut Kedutaan Besar Iran merespons pernyataan tersebut.

Selain unggahan, sejumlah komentar diduga mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa orang lain. "Yang menjadi persoalan bukan hanya unggahannya, tetapi juga terdapat beberapa komentar yang diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Hendra.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow