Kementerian Dalam Negeri Usulkan Tambahan Dana untuk Atasi Kekosongan Kas Daerah

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Dalam Negeri berencana mencegah kekosongan dana kas daerah yang sempat terjadi tahun ini agar tidak terulang kembali pada tahun depan, dilansir dari Bloombergtechnoz.

Usulan akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk memberikan tambahan dana transfer ke daerah bagi wilayah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah dan daerah terdampak bencana.

"Daerah-daerah yang terdampak bencana sebenarnya memiliki anggaran sebesar Rp101,1 triliun yang disetujui selama periode 2026 hingga 2028 dan untuk tahun depan ada anggaran untuk itu Rp32,9 triliun kami usulkan kepada Bapak Menkes dan Bappenas agar anggaran itu bisa dicairkan cepat," ujar pejabat Kementerian Dalam Negeri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Kementerian juga mendorong daerah agar menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 mencapai Rp1.153,9 triliun, terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp693 triliun, dana pemulihan bencana Rp10,6 triliun, dana otonomi khusus Rp2,7 triliun, dan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp428,9 triliun.

Hingga 31 Juli 2026, pendapatan provinsi dan kabupaten/kota tercatat Rp668 triliun dengan belanja Rp538,6 triliun atau 42,6% dari target. Dana transfer ke daerah yang telah disalurkan termasuk tambahan dari Kemenkeu pada 5 Agustus 2026 telah mencapai Rp725,2 triliun.

"Pada 5 Agustus lalu Kemenkeu telah melakukan tambahan anggaran sebesar Rp18,9 triliun yang digunakan membantu daerah yang mengalami masalah belanja pegawai terutama PPPK dan membantu daerah yang pendapatannya rendah. Masalah pembayaran belanja pegawai hampir semua sudah bisa diatasi ada 26 daerah yang sedang kami evaluasi," ujar Tito, pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pada 2027 dana transfer ke daerah direncanakan sebesar Rp735 triliun atau naik 5,6% dari outlook 2026 sebesar Rp696 triliun, belum termasuk dana rekonstruksi daerah terdampak bencana.

"Nanti kami juga akan memonitor kondisi keuangan daerah dari bulan ke bulan, kalau perlu ditambahkan, kita tambah seperti kemarin," kata Purbaya.

Sebelumnya, sejumlah daerah mengeluhkan kesulitan membayar gaji pegawai PPPK karena porsi belanja pegawai di beberapa daerah sudah melampaui 50% dari APBD, sehingga mempersempit ruang fiskal. Kondisi ini diperparah rendahnya Pendapatan Asli Daerah sehingga beberapa pemerintah daerah mengajukan permintaan tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed