Kemenkes Sesalkan Komentar Tak Empati Tenaga Medis soal Pasien BPJS
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan komentar sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan di media sosial yang dinilai tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan yang menunggu kamar rawat inap selama delapan jam pada 22 Juli 2026, dilansir dari Detik Health.
Pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan mengaku belum mendapat kamar setelah menunggu delapan jam, namun unggahannya malah mendapat komentar menghina dari beberapa akun yang diduga tenaga kesehatan. Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026, tetapi belum ada keterangan resmi yang mengaitkan kematian dengan lamanya waktu tunggu kamar.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Mulawarman, menyayangkan sikap sebagian tenaga medis tersebut yang dinilai minim empati terhadap pasien dan keluarganya.
"Kemenkes menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang menjalani pelayanan kesehatan," ujar Aji.
Aji mengingatkan pentingnya empati dan komunikasi yang baik di ruang digital sebagai bagian dari profesionalisme tenaga kesehatan.
"Kami mengimbau sebaiknya kita semua mengedepankan empati dan komunikasi yang baik dalam menanggapi sebuah peristiwa di masyarakat. Pada konteks ini harus bijak dalam bermedia sosial. Hal ini juga merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan," lanjut Aji.
Polemik ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagian publik mengutuk komentar yang merendahkan pasien, sedangkan pihak lain menyoroti masalah sistemik seperti keterbatasan tempat tidur rumah sakit dan antrean pasien yang masih menjadi tantangan.
Kemenkes juga meminta masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran etik atau disiplin profesi oleh tenaga kesehatan untuk melaporkannya ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Jika masyarakat menemukan dugaan adanya pelanggaran etik atau disiplin profesi tenaga medis/tenaga kesehatan, kami mengimbau agar disampaikan melalui mekanisme pengaduan di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sehingga dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Aji.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow