Ikatan Dokter Indonesia Tanggapi Pelanggaran Etik Dokter soal Pasien BPJS
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan duka cita atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan yang viral karena mengeluhkan harus menunggu kamar rawat inap selama delapan jam dan mendapat komentar menghina di media sosial, dilansir dari Detik Health.
Wakil Ketua Umum PB IDI dr Wiweka mengungkapkan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum dan menegaskan bahwa tenaga kesehatan boleh menggunakan media sosial untuk edukasi, bukan untuk menghina pasien atau promosi.
"Pertama tentunya kami dari IDI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya pasien yang lagi viral tersebut. Semoga amal baiknya diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ujar dr Wiweka.
IDI menaruh perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etik oleh dokter yang berkomentar menghina pasien di media sosial. Dr Wiweka menyayangkan tindakan tersebut yang bertentangan dengan sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
"Kami concern terhadap permasalahan etik ini karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat," jelasnya.
Dr Wiweka menegaskan bahwa praktik kedokteran harus menjunjung prinsip etik seperti tidak merugikan pasien, menjunjung keadilan, menghormati hak pasien, serta mengutamakan manfaat pasien.
IDI telah menginstruksikan pengurus wilayah untuk memanggil dokter yang diduga melanggar etik guna klarifikasi dan pembinaan.
"Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan," kata dr Wiweka.
Selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) melalui proses klarifikasi sebelum persidangan etik dilakukan.
"Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya," ujar dr Wiweka.
Hasil pemeriksaan akan menentukan tingkat pelanggaran dari ringan hingga sangat berat dengan sanksi yang bertujuan pembinaan profesi dokter.
"Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik," tutupnya.
Pasien tersebut sebelumnya viral karena curhat harus menunggu delapan jam untuk kamar rawat inap dan mendapat hujatan dari kalangan dokter dan tenaga kesehatan. Pasien dilaporkan meninggal tak lama setelah curhatnya tersebar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow