Kemenkeu Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace hingga November 2026
Kementerian Keuangan resmi menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026, mulai berlaku kembali 1 November 2026, dilansir dari Detik Finance.
Penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk kembali marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," tulis unggahan resmi Instagram DJP, Kamis (6/8/2026).
Bagi pedagang yang sudah terlanjur dipungut pajak oleh marketplace, DJP menyatakan pajak tersebut akan dikembalikan oleh platform e-commerce terkait.
"PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri. Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya," lanjut unggahan tersebut.
Pemerintah sebelumnya menerapkan pemungutan PPh terhadap pedagang di perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diperkirakan dapat menambah penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.
Pada 1 Juli 2026, DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dengan masa sosialisasi dan penyesuaian sistem selama satu bulan.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengatakan, "Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun."
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kondisi ekonomi belum cukup kuat untuk memberlakukan pajak toko online sehingga penundaan kebijakan ini dapat berlangsung beberapa bulan.
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Purbaya, penerapan pajak e-commerce tidak hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,29% pada kuartal II-2026, tetapi juga mempertimbangkan variabel lain seperti kepercayaan konsumen dan pembelian retail.
"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," kata Purbaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow