Kementerian Kebudayaan Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan TA 2025
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025, dilansir dari Detikcom. Capaian ini menunjukkan keberlanjutan tata kelola dan akuntabilitas keuangan Kementerian Kebudayaan yang berjalan baik serta laporan keuangan yang disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan apresiasi kepada Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, Direktur Jenderal Keuangan Negara VI Laode Nusriadi, dan tim pemeriksa BPK atas pemeriksaan yang objektif dan profesional.
"Capaian WTP ini merupakan sebuah prestasi monumental bagi kita semua. Setelah berdiri menjadi Kementerian Kebudayaan secara mandiri, kita membuktikan mampu menjaga tata kelola anggaran yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini adalah fondasi utama yang sangat penting dalam mendukung keberlanjutan berbagai program pemajuan kebudayaan nasional," ujar Fadli pada Sabtu (8/8/2026) saat menerima LHP di kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Anggota VI BPK RI, Fathan Subchi, didampingi Direktur Jenderal Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi. Fathan Subchi mengapresiasi raihan opini WTP tersebut dan berharap keberhasilan ini dapat dipertahankan dengan menguatkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) serta menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan laporan keuangan, terdapat sejumlah pembelajaran penting sebagai komitmen Kementerian Kebudayaan menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel. Opini WTP mencerminkan upaya Kementerian Kebudayaan dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui penguatan tata kelola, sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK memberikan rekomendasi untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, serta mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan. Fadli Zon menegaskan Kementerian Kebudayaan akan menindaklanjuti saran dan rekomendasi BPK untuk memperkuat tata kelola internal dan meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran. Kementerian Kebudayaan juga akan mengoptimalkan peran Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan melaksanakan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Melalui prestasi ini, Kementerian Kebudayaan optimistis memperkuat kepercayaan publik dan mengoptimalkan pemanfaatan anggaran untuk pelestarian, pengembangan, dan pemajuan kebudayaan di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian Kebudayaan serta tim pemeriksa BPK RI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow