OJK Catat 16 Pindar dengan Tingkat Kredit Macet Tinggi hingga Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 16 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) di atas 5 persen hingga Juni 2026.
Jumlah ini menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai 18 perusahaan pindar, menurut data yang dilansir dari Detik Finance.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan sebagian besar penyaluran pendanaan pindar didominasi sektor produktif, sehingga sebagian pindar sudah memperbaiki kualitas pendanaannya yang tercermin dari penurunan TWP90.
"Pada Juni 2026, jumlah penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5% menurun menjadi 16 penyelenggara. Sebagian besar Penyelenggara tersebut memiliki karakteristik pendanaan produktif," ujar Agusman dalam jawaban tertulisnya pada Jumat (7/8/2026).
Agusman meminta seluruh penyelenggara pindar yang mengalami tingkat kredit macet tinggi untuk segera memperbaiki kualitas pendanaan mereka. OJK juga akan memperketat pengawasan terhadap industri ini, termasuk menetapkan status pengawasan khusus bagi penyelenggara bermasalah sesuai ketentuan yang berlaku.
"OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan Penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan," tambah Agusman.
Menurut Agusman, tingginya risiko kredit macet dipengaruhi kemampuan bayar debitur dan penerapan manajemen risiko oleh pindar. Oleh sebab itu, pindar wajib memperkuat credit scoring dan pengelolaan risiko dalam penyaluran pendanaan.
OJK mencatat nilai pembiayaan pinjaman online mencapai Rp 105,14 triliun pada Juni 2026, tumbuh 25,88 persen secara tahunan, dengan rata-rata TWP90 industri di level 4,26 persen.
Hingga Juni 2026, ada 7 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. OJK mendorong penyelenggara tersebut untuk memenuhi ketentuan modal melalui penambahan modal, mencari investor strategis, atau melakukan merger.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow