KPK Periksa Mantan Direksi PT Pelni Terkait Kasus Komisi Fiktif Asuransi
KPK memanggil mantan Direktur Armada dan Teknik PT Pelni, Olih Masolich Sodikin, serta VP Hukum dan Kepatuhan PT Pelni, Agustinus Prima Wicaksono, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan komisi fiktif asuransi Jasindo pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kasus ini terkait dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelni kepada PT Jasindo selama periode 2015 hingga 2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp 263 miliar, dilansir dari Detikcom. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan PT Jasindo mendapat pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni melalui penunjukan langsung. Asuransi tersebut menjamin risiko kapal PT Pelni seperti tenggelam, terbalik, dan terbakar.
"Pada tahun 2015-2020, PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar," ujar Taufik.
Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, Untung Hadi Santosa, diduga memerintahkan pembayaran komisi fiktif kepada tiga perusahaan agen asuransi yang tidak melakukan pekerjaan pengurusan asuransi kapal PT Pelni.
"Bahwa sehubungan dengan pekerjaan pengadaan jasa asuransi dari PT Pelni tersebut di atas, Saudara UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, telah memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan, komisi fiktif, dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2020," ujar Taufik.
Komisi tersebut dibayarkan kepada tiga perusahaan agen dan sebagian besar dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng, sedangkan perusahaan agen hanya menerima sebagian kecil.
"Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri yang kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93-95 persen, sementara perusahaan agen asuransi hanya menerima bagian sebesar 5-7 persen," tambahnya.
Komisi yang dikembalikan diduga mengalir kepada Untung Hadi Santosa dan tiga tersangka lain, yakni Zulchaibar Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Yohanes Priyo Iriantono Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia, dan Eko Yuni Triyanto Manajer Manajemen Risiko PT Pelayaran Nasional Indonesia.
"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah timbul atau terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan nilai sebesar Rp 15,602 miliar," kata Taufik. KPK telah menahan empat tersangka dalam kasus ini: Untung Hadi Santosa, Eko Yuni Triyanto, Yohanes Priyo Iriantono, dan Zulchaibar, menurut Detikcom.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow