KPK Tuduh Korupsi Kuota Haji 2023-2024 dengan Fee Rp121 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh para pelaku korupsi dalam penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 mengumpulkan fee percepatan dari jemaah hingga Rp121 miliar, dilansir dari Bloombergtechnoz.
Dalam dakwaan empat tersangka, termasuk Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf ahli menteri agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, KPK mengungkap besaran fee yang dikumpulkan mencapai US$7,395,200, Rp3,993,600,000, dan SAR16,000 atau setara Rp121,238,064,000.
Uang dari 135 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) itu mengalir ke pejabat dan pegawai Kementerian Agama, baik langsung maupun melalui asosiasi dan pihak pengepul fee.
Yaqut diduga menerima US$217 ribu, sementara Gus Alex menerima US$5,15 juta dan Rp330 juta. Dirjen Haji dan Umroh Hilman Latief menerima US$5,000 dan SAR16,000.
Agus Syafi menerima US$41,500 dan Rp3,25 miliar, sedangkan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Rizky Fisa Abadi menerima US$48,000.
Analis Kebijakan Ahli Muda Ditjen Haji dan Umroh Abdul Muhyi menerima US$127,500 dan Rp60 juta, Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji Jaja Jaelani menerima US$5,000, dan Mohamad Ivan menerima US$23,000.
KPK juga mencatat 22 orang diduga mencatut dana fee kuota haji yang seharusnya disetor ke pejabat Kementerian Agama. Mereka menaikkan biaya fee dan mengambil selisih dari yang ditetapkan Gus Alex, dengan nominal antara US$3,000 hingga US$602,600.
Mayoritas dari 22 nama ini adalah pejabat di sejumlah PIHK, kerabat pejabat kementerian, dan anggota DPR, dengan total penerimaan US$1,9 juta dan Rp353 juta.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow