KPK Dalami Proyek IPAL dan Amankan Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu, Noprisman, pada Senin (3/8/2026) terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di wilayah tersebut, dilansir dari Suara.

Penyidik juga mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dalam penggeledahan di rumah Noprisman. Pengembangan penyidikan ini terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang melibatkan Bupati Muhammad Fikri Thobar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami proyek-proyek Dinas PUPR, termasuk proyek IPAL yang berhubungan dengan pengelolaan limbah. Penyidikan juga dikembangkan terkait dugaan pemberian lain yang diterima Bupati Rejang Lebong.

"Penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR, termasuk salah satunya proyek IPAL yakni terkait dengan pengelolaan limbah," ujar Budi Prasetyo.

Menurut Budi, pihak swasta yang terlibat juga diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara di Pemkot Bengkulu, sehingga penyidik menelusuri dugaan penerimaan oleh pejabat Pemkot, termasuk Noprisman, terkait proyek pengelolaan limbah.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu. Penyidik mengamankan dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar," kata Budi Prasetyo.

"Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," tambahnya.

Budi menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pengembangan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan ini.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong, yaitu Bupati Muhammad Fikri Thobar, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, dan tiga pihak swasta Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, serta Youki Yusdiantoro.

Penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan sejak 11 sampai 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, tegas Asep dari KPK.

Fikri dan Hary diduga menerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Ketiga pihak swasta diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Follow pdamtirtasukapura.co.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow