Masyarakat Adat Suku Balik Ajukan Uji Materiil UU IKN di MK
Masyarakat adat Suku Balik Sepaku mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 4 Agustus 2026, terkait dampak pembangunan IKN yang dianggap merugikan hak mereka.
Pembangunan IKN di Kalimantan disebut merusak lingkungan dan menggusur lahan pertanian warga adat. Kepala adat Suku Balik, Sibudin, menyatakan bahwa kualitas hutan, tanah, dan sumber air terganggu sehingga warga kesulitan mengakses sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Begitu datang IKN kami merasa risih, juga kami merasa ketar-ketir. Karena kami belum tau apakah kami ini dianggap ada atau tidak?" ujar Sibudin di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sibudin menegaskan bahwa warga Suku Balik telah menetap di wilayah tersebut jauh sebelum kemerdekaan Indonesia pada 1945. Ia berharap pemerintah memberikan pengakuan tertulis atas hak-hak masyarakat adat, bukan hanya sekadar janji lisan.
"Bukan hanya secara lisan, kalau lisan itu bahasa orang kampanye saja. Kita mau ada yang tertulis, jadi kami ada payunh hukum yang jelas," tambah Sibudin.
Langkah pengajuan uji materiil atas UU IKN ini dilakukan bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan terdaftar di MK dengan nomor 299.
Kuasa hukum masyarakat adat, Yance Arizona, menyatakan pihaknya fokus pada pasal 21 UU IKN yang menggunakan frasa "memperhatikan". Menurutnya, kata tersebut bersifat pasif dan membuka peluang pemerintah mengabaikan hak masyarakat adat.
"Ini enggak cukup pemerintah 'memperhatikan' tapi harus mendengarkan pendapat dan juga meminta persetujuan dari masyarakat atas apa yang akan dilakukan terhadap tanah dan wilayah mereka," ujar Yance.
Yance mengingatkan jika pengabaian hak masyarakat adat berlanjut, hal itu bisa dianggap sebagai bentuk kolonialisme. Ia meminta Mahkamah Konstitusi memperkuat prinsip hak masyarakat adat dalam putusannya.
"Oleh karena itu kita datang ke Mahkamah Konstitusi meminta untuk melihat ini, terutama untuk memperkuat prinsip penting di dalam hak masyarakat adat," pungkas Yance, yang juga pengajar Hukum Tata Negara UGM.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow